Jakarta, SKN Reportase Investigasi.
Jadwal pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 dimulai pada 16 hingga 25 Juni 2025. Untuk formasi tertentu yang memerlukan seleksi kompetensi teknis tambahan, pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 2 mulai tanggal 16 hingga 30 Juni 2025. Jadwal tersebut tertera pada Lampiran SE BKN Nomor: 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025. Adapun pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK dimulai 1 hingga 31 Juli 2025. Tahapan akhir seleksi yakni usul penetapan NI PPPK yang dimulai 1 Agustus hingga 10 September 2025. Setelah pengumuman kelulusan, Panselnas CASN 2024 akan menerapkan kebijakan optimalisasi formasi. Perlu diketahui, kebijakan optimalisasi formasi pernah diterapkan pada 2023 sebagai respons masalah gugur massal PPPK Teknis 2022 akibat nilai tes tidak mencapai passing grade. Kebijakan tersebut dipayungi regulasi KepmenPANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 di mana MenPANRB Azwar Anas. Saat itu, optimalisasi dilakukan dengan mereformulasi kelulusan, yakni berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi. Kebijakan afirmasi PPPK Teknis 2022 tersebut berlaku bagi honorer dan honorer K2 peserta seleksi PPPK Teknis 2022.
Data resmi menunjukkan PPPK tenaga teknis yang dinyatakan lulus seleksi 2022 sejumlah 51.687 atau 46,8 persen. Setelah diterapkan kebijakan optimalisasi, jumlah kelulusan PPPK tenaga teknis naik drastis, menjadi 69,60 persen yakni sebanyak 76.867 orang. Kebijakan optimalisasi formasi akan kembali diterapkan seusai pengumuman kelulusan PPPK tahap 2. Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen menyampaikan, optimalisasi diterapkan kepada honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan formasi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut juga tidak dibatasi untuk honorer database BKN. “Tidak ada batasan hanya untuk honorer database. Walaupun masuk database BKN, tetapi bila tidak ikut seleksi PPPK 2024, tidak bisa masuk optimalisasi” kata Suharmen, beberapa waktu lalu. Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan pengisian formasi kosong PPPK tahap 2 diambilkan dari honorer tidak lulus PPPK tahap 1 dengan mencari ranking terbaik sesuai kriteria pelamar prioritas. “Jadi, optimalisasi itu diberlakukan setelah PPPK tahap 2. Sisa formasinya diisi dengan skema optimalisasi berdasarkan ranking terbaik dan pelamar prioritas” kata Prof Zudan kepada JPNN.com, Sabtu (10/5). Terhadap honorer yang tidak mendapatkan formasi di tahap optimalisasi, kata Prof Zudan, akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Sekali lagi, pada penerapan optimalisasi, honorer database BKN akan lebih diprioritaskan dibanding non-database BKN. Setelah optimalisasi diterapkan, ternyata masih ada sisa honorer peserta seleksi tahap 1 dan tahap 2 yang tidak kebagian formasi, barulah masuk pada pengangkatan mereka menjadi PPPK Paruh Waktu. Itu pun harus melalui usulan Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK. Yang perlu juga menjadi catatan, bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang memungkinkan honorer non database BKN diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Regulasi yang sudah ada yakni KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang pada Diktum KELIMA dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN. Mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024. Pada Diktum KELIMA KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 itu dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:
- Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
KepmenPANRB 16/2025 juga mengatur mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, yakni di Diktum ke-7 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.
- Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.
- MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.
- Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.
- PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.
- Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.
- Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian.
- PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, setelah pengumuman kelulusan PPPK tahap 2, ada dua hal penting penentu nasib honorer yakni kebijakan optimalisasi dan pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu. (Tim)







